Untuk
membentuk sebuah badan usaha kita harus melewati beberapa prosedur terlebih
dahulu. Pada penulisan kali ini mari kita diskusikan prosedur dan sedikit
pengetahuan yang manyangkut pendirian badan usaha atau bisnis. Sebelum
melangkah lebih jauh, terlebih dahulu kita definisikan apa itu badan usaha.
Badan
Usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan
mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan
perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha
adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu
mengelola faktor-faktor produksi.
Adapun
beberapa alasan pendirian suatu badan usaha adalah
•
untuk hidup,
•
bebas dan tidak terikat,
•
dorongan sosial,
•
mendapat kekuasaan, atau
•
melanjutkan usaha orang tua.
Faktor–faktor
yang harus dihadapi atau diperhitungkan di dalam pendirian suatu badan usaha,
khususnya di bidang IT adalah:
•
Barang dan Jasa yang akan dijual
•
Pemasaran barang dan jasa
•
Penentuan harga
•
Pembelian
•
Kebutuhan Tenaga Kerja
•
Organisasi intern
•
Pembelanjaan
•
Jenis badan usaha yang akan dipilih, dll.
Di
dalam pendirian suatu badan usaha, ada terdapat beberapa fungsi yang akan
terlibat di dalam bisnis-nya:
•
Manajemen: cara karyawan dan sumber-sumber lain digunakan oleh perusahaan.
•
Pemasaran: cara produk/jasa dikembangkan, diberi harga, didistribusikan dan
dipromosikan kepada pelanggan.
•
Keuangan: cara perusahaan mendapatkan dan menggunakan dana untuk operasi
bisnisnya
•
Akuntansi: ringkasan dan analisis suatu kondisi keuangan suatu perusahaan.
•
Sistem Informasi: meliputi teknologi Informasi, masyarakat dan prosedur yang
bekerja sama untuk memberikan Informasi yang cocok kepada karyawan perusahaan
sehingga mereka dapat membuat keputusan bisnis.
A. PROSES PENDIRIAN BADAN USAHA
•
Mengadakan rapat umum pemegang saham.
•
Dibuatkan akte notaris (nama-nama pendiri, komisaris, direksi, bidang usaha,
tujuan perusahaan didirikan).
•
Didaftarkan di pengadilan negeri (dokumen : izin domisili, surat tanda daftar
perusahaan (TDP), NPWP, bukti diri masing-masing).
•
Diberitahukan dalam lembaran negara (legalitas dari dept. kehakiman).
Perizinan
pembuatan badan usaha perlu dirancang agar dalam pelaksanaan kegiatan, para
pelaku dunia usaha menyadari akan tanggung jawab dan tidak asal dalam melakukan
praktik kerja yang dapat merugikan orang lain atau bahkan Negara. Peraturan
perizinan memliki mata rantai prosedur yang panjangnya bergantung pada skala
perusahaan yang akan didirikan. Adapun yang menjadi pokok yang harus
diperhatikan dalam hubungannya dengan pendirian badan usaha ialah :
1.
Tahapan pengurusan izin pendirian
Bagi
perusahaan skala besar hal ini menjadi prinsip yang tidak boleh dihilangkan
demi kemajuan dan pengakuan atas perusahaan yang bersangkutan. Hasil akhir pada
tahapan ini adalah sebuah izin prinsip yang dikenal dengan Letter of Intent
yang dapat berupa izin sementara, izin tetap hinga izin perluasan. Untk beerapa
jenis perusahaan misalnya, sole distributor dari sebuah merek dagang, Letter of
Intent akan memberi turunan berupa Letter of Appointment sebagai bentuk surat
perjanjian keagenan yang merupakan izin perluasan jika perusahaan ini memberi
kesempatan pada perusahaan lain untuk mendistribusikan barang yang diproduksi.
Berikut
ini adalah dokumen yang diperlukan, sebagai berikut :
•
Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
•
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
•
Bukti diri.
Selain
itu terdapat beberapa Izin perusahaan lainnya yang harus dipenuhi :
•
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), diperoleh melalui Dep. Perdagangan.
•
Surat Izin Usaha Industri (SIUI), diperoleh melalui Dep. Perindustrian.
•
Izin Domisili.
•
Izin Gangguan.
•
Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
•
Izin dari Departemen Teknis.
2.
Tahapan pengesahan menjadi badan hukum
Tidak
semua badan usaha mesti ber badan hukum. Akan tetapi setiap usaha yang memang
dimaksudkan untuk ekspansi atau berkembang menjadi berskala besar maka hal yang
harus dilakukan untuk mendapatkan izin atas kegiatan yang dilakukannya tidak
boleh mengabaikan hukum yang berlaku. Izin yang mengikat suatu bentuk usaha
tertentu di Indonesia memang terdapat lebih dari satu macam. Adapun pengakuan
badan hukum bisa didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD),
hingga Undang-Undang Penanaman Modal Asing ( UU PMA ).
3.
Tahapan penggolongan menurut bidang yang dijalani
Badan
usaha dikelompokkan kedalam berbagai jenis berdasarkan jenis bidang kegiatan
yang dijalani. Berkaitan dengan bidang tersebut, maka setiap pengurusan izin
disesuaikan dengan departemen yang membawahinya seperti kehutanan,
pertambangan, perdagangan, pertanian dsb.
4.
Tahapan mendapatkan pengakuan, pengesahan dan izin dari departemen lain yang
terkait
Departemen
tertentu yang berhubungan langsung dengan jenis kegiatan badan usaha akan
mengeluarkan izin. Namun diluar itu, badan usaha juga harus mendapatkan izin
dari departemen lain yang pada nantinya akan bersinggungan dengan operasional
badan usaha misalnya Departemen Perdagangan mengeluarkan izin pendirian
industri pembuatan obat berupa SIUP. Maka sebgai kelanjutannya, kegiatan ini
harus mendapatkan sertifikasi juga dari BP POM, Izin Gangguan atau HO dari
Dinas Perizi
B. CONTOH PENDIRIAN BISNIS
Persyaratan
untuk Pengurusan TDP
- Akta Pendirian dan Pengesahan dari
Menkumham(beserta perubahannya apabila ada)
- Surat Keterangan Domisili Perusahaan
- Nomor Pokok Wajib Pajak
- KTP penanggung jawab perusahaan
- Kop Surat Perusahaan dan Stample
- SIUP atau izin usaha lainya
Persyaratan
Pengurusan TDUP untuk Restoran :
1. Fotokopi akte pendirian perusahaan(bagi
yang berbadan hukum);
2. Fotokopi KTP Direktur/Pemilik bagi
perusahaan perserorangan
3. Nomor Pokok Wajib Pajak(NPWP) Perusahaan
bagi penguasaha perorangan
4. Fotokopi Izin Teknis :
- Izin Mendirikan Bangunan
- Undang-Undang Gangguan
5. Dokumen Lingkungan Hidup :
- AMDAL
- UKL
- UPL
- Surat Pernyataan Kesanggupan
Pengelolaan Dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL)
6. Bukti Kepemilikan Tempat Usaha
7. Surat Pernyataan bermaterai bahwa tempat
usaha bebas dari sengketa
8. Surat izin domisili usaha yang ditandatangani
oleh lurah dan diketahui oleh camat setempat
9. Surat bermaterai mengenai keabsahan dan
kebenaran dokumen
10. Surat pernyataab bermaterai mengenai tidak
keberatan dari tetangga dikteahui rt/rw setempat
11. Surat bermaterai mengenai kesanggupan untuk
mentaati dan menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku
12. Surat bermaterai mengenai
kesanggupan/kesediaan untuk melaksanakan online system perpajakan sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan yang berlaku
13. Proposal bisnis
14. Denah Ruangan
15. Foto Lokasi Usaha
C. SARAN
Dalam
mendirikan usaha bisnis perseorangan atau perusahaan harus mengerti berdasakan
aturan yang berlaku dan ijin dari pemerintah maupun izin kepada pihak yang berkaitan
.Demi kemajuaan usaha tersebut, sehingga tidak terjadinya hal hal yang tidak di
inginkan untuk perizinan atas usaha yang di dirikan.
Sumber
:
http://avi.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/8359/Pendirian+Badan+Usaha.pdfnan,Izin Reklame, dll
Tidak ada komentar:
Posting Komentar