Ilmu Pengetahuan Teknologi adalah suatu ilmu yang mempelajari tentang perkembangan globalisasi yang ada di dunia kita, mungkin masih banyak yang belum bisa mendeksripsikan tentang Ilmu Pengetahuan Teknologi begitupun dengan saya sendiri secara jelas. Semakin berkembangnya Ilmu Teknologi semakin maju era globalisasi di dunia kita. dari tahun ke tahun perkembangan teknologi sangatlah meningkat di banding dari tahun tahun sebelumnya, seperti contoh kecilnya Tablet, Smartphone, dll. Dari saya sendiri belum mengenal terlalu dalam tentang teknologi. saya baru mengetahui sedikitnya dari teknologi. Saat pertama saya mengenal Teknologi saya belum bisa apa - apa, saya mempelajari sedikit demi sedikit dari sekolah maupun luar sekolah. saya mempelajari dari cara menyalakan sebuah PC atau Komputer, kemudian mulai menjalankan komputer tersebut sedikit demi sedikit. saya mengenal Internet dari Sekolah Dasar, dan pada saat itu saya belum memahami apa itu Internet. ketika rasa ingin tahu saya mulai berjalan saya mencoba belajar menggunakan Internet. Pada saat itu mungkin tidak mudah karna saya benar - benar belum mengerti. Setelah memasuki SMP saya sudah bisa mengoprasikan Internet dan saya mulai bisa menggunakan Komputer sedikit demi sedikit, Karna saya mendapat pelajaran dari sekola di tempat saya belajar. Di sekolah saya mengajarkan sesuatu tentang basic dari komputer, seperti mengketik menggunakan Microsoft Word dan Microsoft Exel. Kemudian ketika saya mulai memasuki sekola SMA saya mulai mempelajari lebih dalam tentang Komputer tetapi tetap mempelajari Word dan Exel. Tetapi di luar dari sekolah saya banyak mempelajari tentang Teknologi. Komputer atau Leptop juga mengajarkan saya untuk melakukan apa saja jadi lebih praktis, dan bisa mengenal dan mempelajari lebih dalam tentang bahasa pemrograman. Teknologi sangat penting di dunia ini karna dapat mempermudah apa saja kebutuhan kita. Dengan canggihnya di era globalisasi saat ini bisa di manfaatkan dari segi positif Teknologi, dan bisa meningkatkan kemajuan Teknologi yang ada sekarang untuk di masa yang akan datang.
Selasa, 04 Desember 2012
Minggu, 02 Desember 2012
ILMU PENGETAHUAN TEKNOLOGI
Pengertian Ilmu
Pengetahuan dan Teknologi
IPTEK adalah akronim dai Ilmu
Pengetahuan dan Teknologi. Yang dimaksud dengan atau pengertian tentang ilmu
pengetahuan adalah pengetahuan yang didasarkan atas fakta-fakta di mana
pengujian kebenarannya diatur menurut suatu tingkah laku sistem. Kamus Besar
Bahasa Indonesia menyatakan bahwa ilmu pengetahuan adalah pengetahuan tentang
suatu bidang yang disusun secara bersistem menurut metode tertentu, yang dapat
digunakan untuk menerangkan gejala-gejala tertentu. Adapun beberapa definisi
ilmu menurut para ahli seperti yang dikutip oleh Bakhtiar tahun 2005
diantaranya adalah :
a. Mohamad
Hatta, mendefinisikan ilmu adalah pengetahuan yang teratur tentang pekerjaan
hukum kausal dalam suatu golongan masalah yang sama tabiatnya, maupun menurut
kedudukannya tampak dari luar, maupun menurut bangunannya dari dalam.
b. Ralph
Ross dan Ernest Van Den Haag, mengatakan ilmu adalah yang empiris, rasional,
umum dan sistematik, dan ke empatnya serentak.
c. Karl
Pearson, mengatakan ilmu adalah lukisan atau keterangan yang komprehensif dan
konsisten tentang fakta pengalaman dengan istilah yang sederhana.
d. Ashley Montagu, menyimpulkan bahwa
ilmu adalah pengetahuan yang disusun dalam satu sistem yang berasal dari
pengamatan, studi dan percobaan untuk menentukan hakikat prinsip tentang hal
yang sedang dikaji.
e.
Harsojo menerangkan bahwa ilmu merupakan akumulasi
pengetahuan yang disistemasikan dan suatu pendekatan atau metode pendekatan
terhadap seluruh dunia empiris yaitu dunia yang terikat oleh faktor ruang dan
waktu, dunia yang pada prinsipnya dapat diamati oleh panca indera manusia.
Lebih lanjut ilmu didefinisikan sebagai suatu cara menganalisis yang
mengijinkan kepada ahli-ahlinya untuk menyatakan suatu proposisi dalam bentuk :
“ jika .... maka “.
f. Afanasyef,
menyatakan ilmu adalah manusia tentang alam, masyarakat dan pikiran. Ia
mencerminkan alam dan konsep-konsep, katagori dan hukum-hukum, yang
ketetapannya dan kebenarannya diuji dengan pengalaman praktis.
Teknologi,
teknologi merupakan berasal dari bahasa Yunani, yaitu tekne, yang berari pekerjaan,
dan logos, berarti suatu
studi peralatan, prosedur dan metode yang digunakan pada berbagai cabang
industri. Berikut ini definisi teknologi menurut para ahli:
a. Menurut
Prayitno dalam Ilyas (2001), teknologi adalah seluruh perangkat ide, metode,
teknik benda-benda material yang digunakan dalam waktu dan tempat tertentu
maupun untuk memenuhi kebutuhan manusia
b. Menurut
Mardikanto (1993), teknologi adalah suatu perilaku produk, informasi dan
praktek-praktek baru yang belum banyak diketahui, diterima dan digunakan atau
diterapkan oleh sebagian warga masyarakat dalam suatu lokasi tertentu dalam
rangka mendorong terjadinya perubahan individu dan atau seluruh warga
masyarakat yang bersangkutan.
c.
Wikipedia.org mendefenisikan teknologi merupakan perkembangan suatu
media / alat yang dapat digunakan dengan lebih efisien guna memproses serta
mengendalikan suatu masalah.
Kesimpulannya,
ilmu pengetahuan mempunyai teori-teori atau rumus-rumus yang tetap, dan
teknologi merupakan praktek atau ilmu terapan dari teori-teori yang berasal
dari ilmu pengetahuan. Jadi ilmu pengetahuan dan teknologi mempunyai saling
mempunyai hubungan. Jika tidak ada ilmu pengetahuan, teknologi tidak akan ada.
TEKNOLOGI
Teknologi adalah keseluruhan sarana untuk
menyediakan barang-barang yang diperlukan bagi kelangsungan dan kenyamanan
hidup manusia.
Penggunaan teknologi oleh manusia
diawali dengan pengubahan sumber daya alam menjadi alat-alat sederhana.
Penemuan prasejarah tentang kemampuan mengendalikan api telah menaikkan ketersediaan
sumber-sumber pangan, sedangkan penciptaan roda telah membantu manusia dalam
beperjalanan dan mengendalikan lingkungan mereka. Perkembangan teknologi
terbaru, termasuk di antaranya mesin cetak, telepon,
dan Internet,
telah memperkecil hambatan fisik terhadap komunikasi dan memungkinkan manusia untuk berinteraksi
secara bebas dalam skala global. Tetapi, tidak semua teknologi digunakan untuk
tujuan damai; pengembangan senjata penghancur yang semakin hebat telah
berlangsung sepanjang sejarah, daripentungan sampai senjata nuklir.
Teknologi telah memengaruhi masyarakat dan sekelilingnya dalam banyak cara.
Di banyak kelompok masyarakat, teknologi telah membantu memperbaiki ekonomi (termasuk ekonomi global masa kini) dan telah memungkinkan
bertambahnya kaum senggang. Banyak proses
teknologi menghasilkan produk sampingan yang tidak dikehendaki, yang disebut pencemar,
dan menguras sumber daya alam, merugikan dan merusak Bumi danlingkungannya.
Berbagai macam penerapan teknologi telah memengaruhi nilai suatu masyarakat dan teknologi baru
seringkali mencuatkan pertanyaan-pertanyaan etika baru. Sebagai contoh,
meluasnya gagasan tentang efisiensi dalam konteks produktivitas manusia,
suatu istilah yang pada awalnynya hanya menyangku permesinan, contoh lainnya
adalah tantangan norma-norma tradisional.
bahwa keadaan ini membahayakan
lingkungan dan mengucilkan manusia; penyokong paham-paham seperti transhumanisme dan tekno-progresivismememandang
proses teknologi yang berkelanjutan sebagai hal yang menguntungkan bagi
masyarakat dan kondisi manusia. Tentu saja, paling sedikit hingga saat ini,
diyakini bahwa pengembangan teknologi hanya terbatas bagi umat manusia, tetapi
kajian-kajian ilmiah terbaru mengisyaratkan bahwaprimata lainnya dan komunitas lumba-lumba tertentu telah mengembangkan alat-alat
sederhana dan belajar untuk mewariskan pengetahuan mereka kepada keturunan
mereka.
ILMU
PENGETAHUAN TEKNOLOGI DAN NILAI
Ilmu pengetahuan dan teknologi sering dikaitkan dengan nilai atau moral.
Hal ini besar perhatiannya tatkala dirasakan dampaknya melalui kebijaksanaan
pembangunan, yang pada hakikatnya adalah penerapan ilmu pengetahuan dan
teknologi.
Penerapan ilmu pengetahuan khususnya teknologi sering kurang
memperhatikan masalah nilai, moral atau segi-segi manusiawinya. Keadaan
demikian tidak luput dari falsafah pembangunannya itu sendiri, dalam
menentukan pilihan antara orientasi produksi dengan motif ekonomi yang
kuat, dengan orientasi nilai yang menyangkut segi-segi kemanusiaan yang
terkadang harus dibayar lebih mahal.
Ilmu dapatlah dipandang sebagai produk, sebagai proses, dan sebagai
paradigma etika (Jujun S. Suriasumantri, 1984). Ilmu dipandang sebagai proses
karena ilmu merupakan hasil darikegiatan sosial, yang berusaha memahami
alam, manusia dan perilakunya baik secara individu atau kelompok.
Apa yang dihasilkan oleh ilmu pengetahuan seperti sekarang ini,
merupakan hasil penalaran (rasio) secara objektif. Ilmu sebagai produk artinya
ilmu diperoleh dari hasil metode keilmuwan yang diakui secara umum dan
universal sifatnya. Oleh karena itu ilmu dapat diuji kebenarannya, sehingga
tidak mustahil suatu teori yang sudah mapan suatu saat dapat ditumbangkan
oleh teori lain. Ilmu sebagai ilmu, karena ilmu selain universal, komunal,
juga alat menyakinkan sekaligus dapat skeptis, tidak begitu saja mudah
menerima kebenaran.
IImu adalah bukan tujuan tetapi sebagai alat atau sarana dalam rangka
meningkatkan taraf hidup manusia. dengan memperhatikan dan mengutamakan
kodrat dan martabat manusia serta menjaga kelestarian lingkungan alam.
ini sikap ilmuwan dibagi
menjadi dua golongan :
I) Golongan yang menyatakan ilmu dan teknologi adalah bersifat netral
terhadap nilai-nilai baik secara ontologis maupun secara aksiologis, soal
penggunaannya terserah kepada si ilmuwan itu sendiri, apakah digunakan
untuk tujuan baik atau tujuan buruk. Golongan ini berasumsi bahwa
kebenaran itu dijunjung tinggi sebagai nilai, sehingga nilai-nilai
kemanusiaan Iainnya dikorbankan demi teknologi.
2) Golongan yang menyatakan bahwa ilmu dan teknologi itu bersifat netral
hanya dalam batas-batas metafisik keilmuwan, sedangkan dalam
penggunaan dan penelitiannya harus berlandaskan pada asas-asas moral
atau nilai-nilai. golongan ini berasumsi bahwa ilmuwan telah mengetahui
ekses-ekses yang terjadi apabiia ilmu dan teknologi disaIahgunakan.
Nampaknya iImuwan goiongan kedua yang patut kita masyarakatkan
sikapnya sehingga ilmuwan terbebas dari kecenderungan "pelacuran"
dibidang ilmu dan teknologi, dengan mengorbankan nilai-nilai
kemanusiaan.
Upaya untuk menjinakkan teknologi diantaranya :
I) Mempertimbangkan atau kalau perlu mengganti kriteria utama dalam
menolak atau menerapkan suatu inovasi teknologi yang didasarkan pada
keuntungan ekonomis atau sumbangannya kepada pertumbuhan ekonomi.
2) Pada tingkat konsekuensi sosial, penerapan teknologi harus merupakan
hasil kesepakatan ilmuan sosial dari berbagai disiplin ilmu.
KEMISKINAN
Kemiskinan lazimnya dilukiskan sebagai kurangnya pendapatan untuk
memenuhi kebutuhan hidup yang pokok. dikatakan berada di bawah garis
kemiskinan apabila pendapatan tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup
yang paling pokok seperti pangan, pakaian, tempat berteduh, dB. (Emil Salim, Kemiskinan merupakan tema sentral dari perjuangan bangsa, sebagai
inspirasi dasar dan perjuangan akan kemerdekaan bangsa, dan motivasi fundamental
dari cita-cita menciptakan masyarakat adil dan makmur.
Garis kemiskinan, yang menentukan batas minimum pendapatan yang
diperlukan untuk memenuhi kebutuhan pokok, bisa dipengaruhi oleh tiga hal:
(1) persepsi manusia terhadap kebutuhan pokok yang diperlukan,
(2) posisi manusia dalam lingkungan sekitar, dan
(3) kebutuhan objektif manusia untuk bisa hidup secara manusiawi.
Atas dasar ukuran ini maka mereka yang hidup di bawah garis kemiskinan
memiliki ciri-ciri sebagai berikut :
a. tidak memiliki faktor produksi sendiri seperti tanah, modal, keterampilan,
dsb.;
b. tidak memiliki kemungkinan untuk memperoleh asset produksi dengan
kekuatan sendiri, seperti untuk memperoleh tanah garapan atau modal
usaha:
c. tingkat pendidikan mereka rendah, tidak sampai tamat sekolah dasar
karena harus membantu orang tua mencari tambahan penghasilan;
d. kebanyakan tinggal di desa sebagai pekerja bebas self employed),
berusaha apa saja;
e. banyak yang hidup di kota berusia muda, dan tidak mempunyai
keterampilan.
Pola relasi dalam struktur
sosial ekonomi ini dapat diuraikan sebagai berikut :
a. Pola relasi antara manusia (subjek) dengan sumber-sumber kemakmuran
ekonomi seperti alat-alat produksi, fasilitas-fasilitas negara, perbankan,
dan kekayaan sosial. Apakah ini dimiliki, disewa, bagi-hasil, gampang
atau sulit bagi atau oleh subjek tersebut.
b. Pola relasi antara subjek dengan hasil produksi. Ini menyangkut masalah
distribusi hasil, apakah memperoleh apa yang diperlukan sesuai dengan
kelayakan derajat hidup manusiawi.
c. Pola relasi antara subjek atau komponen-komponen sosial-ekonomi dalam
keseluruhan mata rantai kegiatan dengan bantuan sistem produksi.
Dalam hal iniadalah mekanisme pasar, bagaimana posisi dan peranan
manusia sebagai subjek dalam berfungsinya mekanisme tersebut.
Ilmu pengetahuan dan teknologi sering dikaitkan dengan nilai atau moral.
Hal ini besar perhatiannya tatkala dirasakan dampaknya melalui kebijaksanaan
pembangunan, yang pada hakikatnya adalah penerapan ilmu pengetahuan dan
teknologi.
Penerapan ilmu pengetahuan khususnya teknologi sering kurang
memperhatikan masalah nilai, moral atau segi-segi manusiawinya. Keadaan
demikian tidak luput dari falsafah pembangunannya itu sendiri, dalam
menentukan pilihan antara orientasi produksi dengan motif ekonomi yang
kuat, dengan orientasi nilai yang menyangkut segi-segi kemanusiaan yang
terkadang harus dibayar lebih mahal.
Ilmu dapatlah dipandang sebagai produk, sebagai proses, dan sebagai
paradigma etika (Jujun S. Suriasumantri, 1984). Ilmu dipandang sebagai proses
karena ilmu merupakan hasil darikegiatan sosial, yang berusaha memahami
alam, manusia dan perilakunya baik secara individu atau kelompok.
Apa yang dihasilkan oleh ilmu pengetahuan seperti sekarang ini,
merupakan hasil penalaran (rasio) secara objektif. Ilmu sebagai produk artinya
ilmu diperoleh dari hasil metode keilmuwan yang diakui secara umum dan
universal sifatnya. Oleh karena itu ilmu dapat diuji kebenarannya, sehingga
tidak mustahil suatu teori yang sudah mapan suatu saat dapat ditumbangkan
oleh teori lain. Ilmu sebagai ilmu, karena ilmu selain universal, komunal,
juga alat menyakinkan sekaligus dapat skeptis, tidak begitu saja mudah
menerima kebenaran.
IImu adalah bukan tujuan tetapi sebagai alat atau sarana dalam rangka
meningkatkan taraf hidup manusia. dengan memperhatikan dan mengutamakan
kodrat dan martabat manusia serta menjaga kelestarian lingkungan alam.
ini sikap ilmuwan dibagi
menjadi dua golongan :
I) Golongan yang menyatakan ilmu dan teknologi adalah bersifat netral
terhadap nilai-nilai baik secara ontologis maupun secara aksiologis, soal
penggunaannya terserah kepada si ilmuwan itu sendiri, apakah digunakan
untuk tujuan baik atau tujuan buruk. Golongan ini berasumsi bahwa
kebenaran itu dijunjung tinggi sebagai nilai, sehingga nilai-nilai
kemanusiaan Iainnya dikorbankan demi teknologi.
2) Golongan yang menyatakan bahwa ilmu dan teknologi itu bersifat netral
hanya dalam batas-batas metafisik keilmuwan, sedangkan dalam
penggunaan dan penelitiannya harus berlandaskan pada asas-asas moral
atau nilai-nilai. golongan ini berasumsi bahwa ilmuwan telah mengetahui
ekses-ekses yang terjadi apabiia ilmu dan teknologi disaIahgunakan.
Nampaknya iImuwan goiongan kedua yang patut kita masyarakatkan
sikapnya sehingga ilmuwan terbebas dari kecenderungan "pelacuran"
dibidang ilmu dan teknologi, dengan mengorbankan nilai-nilai
kemanusiaan.
Upaya untuk menjinakkan teknologi diantaranya :
I) Mempertimbangkan atau kalau perlu mengganti kriteria utama dalam
menolak atau menerapkan suatu inovasi teknologi yang didasarkan pada
keuntungan ekonomis atau sumbangannya kepada pertumbuhan ekonomi.
2) Pada tingkat konsekuensi sosial, penerapan teknologi harus merupakan
hasil kesepakatan ilmuan sosial dari berbagai disiplin ilmu.
KEMISKINAN
Kemiskinan lazimnya dilukiskan sebagai kurangnya pendapatan untuk
memenuhi kebutuhan hidup yang pokok. dikatakan berada di bawah garis
kemiskinan apabila pendapatan tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup
yang paling pokok seperti pangan, pakaian, tempat berteduh, dB. (Emil Salim, Kemiskinan merupakan tema sentral dari perjuangan bangsa, sebagai
inspirasi dasar dan perjuangan akan kemerdekaan bangsa, dan motivasi fundamental
dari cita-cita menciptakan masyarakat adil dan makmur.
Garis kemiskinan, yang menentukan batas minimum pendapatan yang
diperlukan untuk memenuhi kebutuhan pokok, bisa dipengaruhi oleh tiga hal:
(1) persepsi manusia terhadap kebutuhan pokok yang diperlukan,
(2) posisi manusia dalam lingkungan sekitar, dan
(3) kebutuhan objektif manusia untuk bisa hidup secara manusiawi.
Atas dasar ukuran ini maka mereka yang hidup di bawah garis kemiskinan
memiliki ciri-ciri sebagai berikut :
a. tidak memiliki faktor produksi sendiri seperti tanah, modal, keterampilan,
dsb.;
b. tidak memiliki kemungkinan untuk memperoleh asset produksi dengan
kekuatan sendiri, seperti untuk memperoleh tanah garapan atau modal
usaha:
c. tingkat pendidikan mereka rendah, tidak sampai tamat sekolah dasar
karena harus membantu orang tua mencari tambahan penghasilan;
d. kebanyakan tinggal di desa sebagai pekerja bebas self employed),
berusaha apa saja;
e. banyak yang hidup di kota berusia muda, dan tidak mempunyai
keterampilan.
Pola relasi dalam struktur
sosial ekonomi ini dapat diuraikan sebagai berikut :
a. Pola relasi antara manusia (subjek) dengan sumber-sumber kemakmuran
ekonomi seperti alat-alat produksi, fasilitas-fasilitas negara, perbankan,
dan kekayaan sosial. Apakah ini dimiliki, disewa, bagi-hasil, gampang
atau sulit bagi atau oleh subjek tersebut.
b. Pola relasi antara subjek dengan hasil produksi. Ini menyangkut masalah
distribusi hasil, apakah memperoleh apa yang diperlukan sesuai dengan
kelayakan derajat hidup manusiawi.
c. Pola relasi antara subjek atau komponen-komponen sosial-ekonomi dalam
keseluruhan mata rantai kegiatan dengan bantuan sistem produksi.
Dalam hal iniadalah mekanisme pasar, bagaimana posisi dan peranan
manusia sebagai subjek dalam berfungsinya mekanisme tersebut.
PERTENTANGAN SOSIAL dan INTEGRASI MASYARAKAT
PERTENTANGAN SOSIAL dan INTEGRASI MASYARAKAT
Hidup bermasyarakat yaitu
sebuah hubungan antar individu-individu maupun antar kelompok dan golongan yang
terjadi dalam proses kehidupan. Hidup bermasyarakat juga berarti kehidupan
dinamis, dimana setiap anggota masyarakat saling berinteraksi. Hubungan antar
individu ini pun diikat oleh ikatan yang berupa norma serta nilai-nilai yang
telah dibuat bersama para anggota. Norma dan nilai-nilai inilah yang menjadi
alat pengendali agar para anggota masyarakat tidak terlepas dari rel ketentuan
yang telah disepakati itu. Solidaritas, toleransi dan tenggang rasa adalah
bukti kuatnya ikatan itu. Sakit salah satu anggota masyarakat akan dirasakan
oleh anggota masyarakat lainnya. Dari hubungan seperti itulah lahir keharmonisan
dalam hidup bermasyarakat.
Pada kenyataannya tidak semua
masyarakat membentuk sebuah harmonisasi. Pada kondisi-kondisi tertentu hubungan
antara masyarakat diwarnai berbagai persamaan. Namun sering juga didapati
perbedaan-perbedaan, bahkan pertentangan dalam masyarakat. Hal-hal seperti
itulah yang menimbulkan perpecahan dalam masyarakat. Salah satu contohnya
adalah Pertentangan sosial dan integrita masyarakat
pertentang sosial menurut
saya adalah suatu konflik yang terjadi didalam suatu lingkungan masyarakat.
Dimana ada suatu kelompok yang tidak menyukai kelompok lain, sehingga
menimbulkan suatu perselisihan diantara mereka. Banyak sekali pertentangan
sosial yang terjadi di Dunia ini. Seperti contohnya perak Irak yang kunjung
selesai, dan kalau menusuri indonesia contohnya GAM (Gerakan Aceh Merdeka),
PT.freepot yang terjadi di Papua.
Adapun Faktor-faktor yang
mempengaruhi terjadinya pertentangan sosial:
1. Rasa Iri antara
individu,negara, dan masyarakat
2. Adanya rasa tidak puas masyarakat terhadap kepemerintahan
3. Banyak adu domba antara politik,agama,suku serta budaya
2. Adanya rasa tidak puas masyarakat terhadap kepemerintahan
3. Banyak adu domba antara politik,agama,suku serta budaya
Integrasi Masyarakat
Integrasi berasal dari bahasa
inggris “integration” yang berarti kesempurnaan atau keseluruhan. integrasi
sosial dimaknai sebagai proses penyesuaian di antara unsur-unsur yang saling
berbeda dalam kehidupan masyarakat sehingga menghasilkan pola kehidupan
masyarakat yang memilki keserasian fungsi.
Definisi lain mengenai integrasi
adalah suatu keadaan di mana kelompok-kelompok etnik beradaptasi dan bersikap
komformitas terhadap kebudayaan mayoritas masyarakat, namun masih tetap
mempertahankan kebudayaan mereka masing-masing. Integrasi memiliki 2
pengertian, yaitu :
Pengendalian terhadap konflik
dan penyimpangan sosial dalam suatu sistem sosial tertentu
Membuat suatu keseluruhan dan menyatukan unsur-unsur tertentu
Membuat suatu keseluruhan dan menyatukan unsur-unsur tertentu
Sedangkan yang disebut integrasi
sosial adalah jika yang dikendalikan, disatukan, atau dikaitkan satu sama lain
itu adalah unsur-unsur sosial atau kemasyarakatan.
Suatu integrasi sosial di
perlukan agar masyarakat tidak bubar meskipun menghadapi berbagai tantangan,
baik merupa tantangan fisik maupun konflik yang terjadi secara sosial budaya.
Menurut pandangan para penganut
fungsionalisme struktur sistem sosial senantiasa terintegrasi di atas dua
landasan berikut :
Suatu masyarakat senantiasa
terintegrasi di atas tumbuhnya konsensus (kesepakatan) di antara sebagian besar
anggota masyarakat tentang nilai-nilai kemasyarakatan yang bersifat fundamental
(mendasar)
Masyarakat terintegrasi karena berbagai anggota masyarakat sekaligus menjadi anggota dari berbagai kesatuan sosial (cross-cutting affiliation). Setiap konflik yang terjadi di antara kesatuan sosial dengan kesatuan sosial lainnya akan segera dinetralkan oleh adanya loyalitas ganda (cross-cutting loyalities) dari anggota masyarakat terhadap berbagai kesatuan sosial.
Masyarakat terintegrasi karena berbagai anggota masyarakat sekaligus menjadi anggota dari berbagai kesatuan sosial (cross-cutting affiliation). Setiap konflik yang terjadi di antara kesatuan sosial dengan kesatuan sosial lainnya akan segera dinetralkan oleh adanya loyalitas ganda (cross-cutting loyalities) dari anggota masyarakat terhadap berbagai kesatuan sosial.
Penganut konflik berpendapat
bahwa masyarakat terintegtrasi atas paksaan dan karena adanya saling
ketergantungan di antara berbagai kelompok.
Integrasi sosial akan terbentuk
apabila sebagian besar masyarakat memiliki kesepakatan tentang batas-batas
teritorial, nilai-nilai, norma-norma, dan pranata-pranata sosial
A. Faktor Internal :
kesadaran diri sebagai makhluk sosial
tuntutan kebutuhan
jiwa dan semangat gotong royong
tuntutan kebutuhan
jiwa dan semangat gotong royong
B. Faktor External :
tuntutan perkembangan zaman
persamaan kebudayaan
terbukanya kesempatan berpartisipasi dalam kehidupan bersama
persaman visi, misi, dan tujuan
sikap toleransi
adanya kosensus nilai
adanya tantangan dari luar
persamaan kebudayaan
terbukanya kesempatan berpartisipasi dalam kehidupan bersama
persaman visi, misi, dan tujuan
sikap toleransi
adanya kosensus nilai
adanya tantangan dari luar
KEPENTINGAN UMUM
Sangatlah menarik pendapat
Dr. Tobing Mulya Lubis yang dimuat dalam harian Kompas (30 Mei 1996) tentang
pelanggaran kepentingan umum, yaitu bahwa tidak adanya definisi yang jelas,
konkret dan rinci soal “pelanggaran kepentingan umum” yang dilakukan sebuah perseroan
–sehingga bisa dimohonkan oleh kejaksaan kepada pengadilan untuk dibubarkan-
dapat membahayakan badan hukum perseroan tersebut yang dihubungkan dengan pasal
117 UU no.1 tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas.
Bukanlah pasal 117 UU no.1 tahun 1995 yang menarik dan akan dicoba untuk mengupasnya oleh penulis di sini, akan tetapi khususnya mengenai kepentingan umum, yang memang sudah saatnya ada rumusan yuridisnya yang lebih pasti. Di dalam pasal 117 UU no.1 tahun 1995 memang kita jumpai istilah pelangaran kepentingan umum, akan tetapi tidak jelas rumusannya dan tidak pula ada penjelasannya di dalam Tambahan Lembaran Negara. Perlukah dan dapatkah serta seyogyanyakah diberikan rumusan yang rinci mengenai apa yang disebut pelanggaran kepentingan umum? Memang yang ideal ialah bahwa suatu rumusan undang-undang itu lengkap dan jelas, sehingga tidak perlu lagi ditafsirkan. Sebaliknya rumusan undang-undang yang jelas dan lengkap cenderung kasuistis sifatnya , sehingga tidak akan mudah mengikuti perkembangan keadaan dan tidak akan bertahan dalam kurun waktu yang lama yang akhirnya hanyalah merupakan “kata-kata mati” belaka.
Bicara tentang pelanggaran kepentingan umum pada hakekatnya tidak dapat lepas dari membicarakan tentang kepentingan umum. Kalau kita ingin mengetahui apa pelanggaran kepentingan umum itu maka kiranya perlu diketahui terlebih dahulu apa kepentingan umum itu. Apakah kepentingan umum itu? Mengenai istilah ini tidak ada definisi yang jelas dan memuaskan di dalam peraturan perundang-undangan.
Sudah sejak zaman Hindia Belanda telah dikenal pengertian kepentingan umum dengan istilah “algemeen belang” (a.l. pas. 37 KUHD), “openbaaar belang” (a.l. dalam S 1906 no.348), “ten algemeeene nutte” (a.l. pas.570 KUHPerd) atau “publiek belang” (a.l. dalam S 1920 no.574).
Di zaman kemerdekaan kepentingan umum telah banyak diatur dalam pelbagai peraturan perundang-undangan, yang rumusannya berbeda satu sama lain.
Dalam Inpres no.9 tahun 1973 tentang Pelaksanaan pencabutan hak-hak atas tanah dan benda-benda yang ada di atasnya, ditentukan dalam pasal 1 bahwa kegiatan dalam rangka pelaksanaan Penbangunan mempunyai sifat kepentingan umum apabila kegiatan tersebut menyangkut: a. kepentingan Bangsa dan Negara dan/atau b. kepentingan masyarakat luas, dan/atau c. kepentingan rakyat banyak/bersama dan/atau d. kepentingan Pembangunan. Dari ketentuan tersebut dapatlah disimpulkan bahwa kegiatan dalam rangka pelaksanaan Pembangunan itu ada yang bersifat kepentingan umum dan yang tidak. Kemudian kegiatan Pembangunan yang mempunyai sifat kepentingan umum itu dirinci lebih lanjut menjadi 13 bidang antara lain pertahanan, pekerjaan umum, jasa umum, keagamaan, kesehatan, makam/kuburan, usaha-usaha ekonomi yang bermanfaat bagi kesejahteraan umum. Rupa-rupanya pembentuk undang-undang ingin membuat rumusan yang rinci mendetail tentang kepentingan umum.
Di dalam penjelasan UU no.7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (pas.4 ayat 3 I) ditentukan, bahwa usaha yang semata-mata untuk kepentingan umum harus memenuhi syarat-syarat: 1. semata-mata bersifat sosial dalam bidang keagamaan, pendidikan, kesehatan dan kebudayaan, 2. semata-mata bertujuan membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat umum dan 3. tidak mempunyai tujuan mencari laba.
Selanjutnya di dalam penjelasan pasal 49 b UU no.5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara dikatakan bahwa kepentingan umum adalah “kepentingan bangsa dan Negara dan/atau kepentingan masyarakat bersama dan/atau kepentingan pembangunan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku”.
Dalam penjelasan pasal 32 UU no.5 tahun 1991 tentang Kejaksaan dikatakan bahwa kepentingan umum adalah kepentingan bangsa dan Negara dan/atau kepentingan masyarakat luas.
Kepentingan umum harus dapat menunjang pembangunan nasional di bidang ilmu pengetahuan, pendidikan, pariwisata dan lain-lain, demikianlah bunyi penjelasan pasal 4 ayat 1 UU no.5 tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya.
Itulah beberapa ketentuan perundang-undangan mengenai kepentingan umum.Betapa luasnya pengertian yang terkandung dalam kepentingan umum itu. Kalau kepentingan umum itu adalah kepentingan masyarakat luas, berapa luaskah?
Kalau kepentingan umum itu adalah kepentingan rakyat banyak, berapa banyakkah? Kalau kepentingan umum itu adalah kepentingan Bangsa dan Negara apakah kepentingan umum itu sama dengan kepentingan Pemerintah dan apakah setiap kepentingan Pemerintah adalah kepentingan umum? Sedemikian luasnya pengertian kepentingan umum sehingga segala macam kegiatan dapat dimasukkan dalam kegiatan demi kepentingan umum.
Kepentigan adalah tuntutan perorangan atau kelompok yang diharapkan untuk dipenuhi dan pada hakekatnya mengandung kekuasaan yang dijamin dan dilindungi oleh hukum dalam melaksanakannya. Di dalam masyarakat terdapat banyak sekali kepentingan-kepentingan, baik perorangan maupun kelompok, yang tidak terhitung jumlah maupun jenisnya yang harus dihormati dan dilindungi dan wajarlah kalau setiap orang atau kelompok mengharapkan atau menuntut kepentingan-kepentingannya itu dilindungi dan dipenuhi, yang sudah tentu tidak mungkin dipenuhi semuanya sekaligus, mengingat bahwa kepentingan-kepentingan itu, kecuali banyak yang berbeda banyak pula yang bertentangan satu sama lain.
Tidak dapat disangkal bahwa tindakan Pemerintah harus ditujukan kepada pelayanan umum, memperhatikan dan melindungi kepentingan orang banyak (kepentingan umum). Memang itulah tugas Pemerintah, sehingga kepentingan umum merupakan kepentingan atau urusan Pemerintah. Kalau kepentingan umum sama dengan kepentingan Pemerintah apakah setiap kepentingan Pemerintah itu kepentingan umum.
Mengingat seperti yang diuraikan di atas bahwa tindakan Pemerintah harus ditujukan kepada pelayanan umum dan memperhatikan serta melindungi kepentingan umum, sedangkan di dalam masyarakat banyak terdapat kepentingan-kepentingan, maka dari sekian banyak kepentingan-kepentingan harus dipilih dan dipastikan ada kepentingan-kepentingan yang harus didahulukan atau diutamakan dari kepentingan-kepentingan yang lain. Jadi ada kepentingan-kepentingan yang dianggap lebih penting atau utama dari kepentingan-kepentingan lainnya. Bagaimanakah caranya untuk menentukan suatu kepentingan itu lebih penting dari yang lain? Pelbagai kepentingan itu harus dipertimbangkan, ditimbang-timbang bobotnya secara proporsional (seimbang) dengan tetap menghormati masing-masing kepentingan-kepntingan dan kepentingan yang menonjol itulah kepentingan umum. Sudah tentu tindakan Pemerintah dalam menentukan kepentingan mana yang lebih penting atau utama dari kepentingan-kepentingan lain itu harus berdasarkan hukum dan mengenai sasaran atau bermanfaat.
Jadi kepentingan umum adalah kepentingan yang harus didahulukan dari kepentingan-kepentingan yang lain dengan tetap memperhatikan proporsi pentingnya dan tetap menghormati kepentingan-kepentingan lain. Dalam hal ini tidak berarti bahwa ada kewerdaan atau hierarkhi yang tetap antara kepentingan yang termasuk kepentingan umum dan kepentingan lainnya. Mengingat akan perkembangan masyarakat atau hukum maka apa yang pada suatu saat merupakan kepentingan umum pada saat lain bukan merupakan kepentingan umum. Makam yang merupakan bidang kepentingan umum (Inpres no.9 tahun 1973) pada suatu saat nanti dapat digusur untuk kepentingan umum yang lain.
Kalau kepentingan umum merupakan kepentingan (urusan) Pemerintah, maka dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa kepentingan Pemerintah belum tentu atau tidak selalu merupakan kepentingan umum. Kepentingan (urusan) Pemerintah ada kalanya harus mengalah terhadap kepentingan lain (kepentingan umum).
Secara teoretis dapatlah dikatakan bahwa kepentingan umum merupakan resultante hasil menimbang-menimbang sekian banyak kepentingan-kepentingan di dalam masyarakat dengan menerapkan kepentingan yang utama menjadi kepentingan umum. Secara praktis dan konkret akhirnya diserahkan kepada hakim untuk menimbang-nimbang kepentingan mana yang lebih utama dari kepentingan yang lain secara proporsional (seimbang) dengan tetap menghormati kepentingan-kepentingan yang lain. Memang tidak mudah, akan tetapi sebaliknya tidak seyogyanya untuk memberi batasan atau definisi yang konkret mutlak dan ketat mengenai kepentingan umum, karena kepentingan manusia itu berkembang dan demikian pula kepentingan umum, namiun perlu kiranya ada satu rumusan umum sebagai pedoman tentang pengertian kepentingan umum yang dapat digunakan terutama oleh hakim dalam memutuskan sengketa yang berkaitan dengan kepentingan umum, yang dinamis tidak tergantung pada waktu dan tempat. Tiap-tiap kasus harus dilihat secara kasuistis. Sudahlah tepat kalau yang akhirnya menentukan apa saja yang termasuk pengertian kepentingan umum adalah hakim atau undang-undang berdasarkan rumusan yang umum tadi.
Seyogyanya kepentingan umum dalam peraturan perundang-undangan tetap dirumuskan secara umum, luas. Kalau dirumuskan secara rinci atau kasuistis dalam peraturan perundang-undangan penerapannya akan kaku, karena hakim lalu terikat pada rumusan undang-undang. Rumusan umum oleh pembentuk undang-undang akan lebih luwes/fleksibel karena penerapan atau penafsirannya oleh hakim berdasarkan kebebasannya, dapat secara kasuistis disesuaikan dengan perkembangan masyarakat dan keadaan.
Bukanlah pasal 117 UU no.1 tahun 1995 yang menarik dan akan dicoba untuk mengupasnya oleh penulis di sini, akan tetapi khususnya mengenai kepentingan umum, yang memang sudah saatnya ada rumusan yuridisnya yang lebih pasti. Di dalam pasal 117 UU no.1 tahun 1995 memang kita jumpai istilah pelangaran kepentingan umum, akan tetapi tidak jelas rumusannya dan tidak pula ada penjelasannya di dalam Tambahan Lembaran Negara. Perlukah dan dapatkah serta seyogyanyakah diberikan rumusan yang rinci mengenai apa yang disebut pelanggaran kepentingan umum? Memang yang ideal ialah bahwa suatu rumusan undang-undang itu lengkap dan jelas, sehingga tidak perlu lagi ditafsirkan. Sebaliknya rumusan undang-undang yang jelas dan lengkap cenderung kasuistis sifatnya , sehingga tidak akan mudah mengikuti perkembangan keadaan dan tidak akan bertahan dalam kurun waktu yang lama yang akhirnya hanyalah merupakan “kata-kata mati” belaka.
Bicara tentang pelanggaran kepentingan umum pada hakekatnya tidak dapat lepas dari membicarakan tentang kepentingan umum. Kalau kita ingin mengetahui apa pelanggaran kepentingan umum itu maka kiranya perlu diketahui terlebih dahulu apa kepentingan umum itu. Apakah kepentingan umum itu? Mengenai istilah ini tidak ada definisi yang jelas dan memuaskan di dalam peraturan perundang-undangan.
Sudah sejak zaman Hindia Belanda telah dikenal pengertian kepentingan umum dengan istilah “algemeen belang” (a.l. pas. 37 KUHD), “openbaaar belang” (a.l. dalam S 1906 no.348), “ten algemeeene nutte” (a.l. pas.570 KUHPerd) atau “publiek belang” (a.l. dalam S 1920 no.574).
Di zaman kemerdekaan kepentingan umum telah banyak diatur dalam pelbagai peraturan perundang-undangan, yang rumusannya berbeda satu sama lain.
Dalam Inpres no.9 tahun 1973 tentang Pelaksanaan pencabutan hak-hak atas tanah dan benda-benda yang ada di atasnya, ditentukan dalam pasal 1 bahwa kegiatan dalam rangka pelaksanaan Penbangunan mempunyai sifat kepentingan umum apabila kegiatan tersebut menyangkut: a. kepentingan Bangsa dan Negara dan/atau b. kepentingan masyarakat luas, dan/atau c. kepentingan rakyat banyak/bersama dan/atau d. kepentingan Pembangunan. Dari ketentuan tersebut dapatlah disimpulkan bahwa kegiatan dalam rangka pelaksanaan Pembangunan itu ada yang bersifat kepentingan umum dan yang tidak. Kemudian kegiatan Pembangunan yang mempunyai sifat kepentingan umum itu dirinci lebih lanjut menjadi 13 bidang antara lain pertahanan, pekerjaan umum, jasa umum, keagamaan, kesehatan, makam/kuburan, usaha-usaha ekonomi yang bermanfaat bagi kesejahteraan umum. Rupa-rupanya pembentuk undang-undang ingin membuat rumusan yang rinci mendetail tentang kepentingan umum.
Di dalam penjelasan UU no.7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (pas.4 ayat 3 I) ditentukan, bahwa usaha yang semata-mata untuk kepentingan umum harus memenuhi syarat-syarat: 1. semata-mata bersifat sosial dalam bidang keagamaan, pendidikan, kesehatan dan kebudayaan, 2. semata-mata bertujuan membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat umum dan 3. tidak mempunyai tujuan mencari laba.
Selanjutnya di dalam penjelasan pasal 49 b UU no.5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara dikatakan bahwa kepentingan umum adalah “kepentingan bangsa dan Negara dan/atau kepentingan masyarakat bersama dan/atau kepentingan pembangunan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku”.
Dalam penjelasan pasal 32 UU no.5 tahun 1991 tentang Kejaksaan dikatakan bahwa kepentingan umum adalah kepentingan bangsa dan Negara dan/atau kepentingan masyarakat luas.
Kepentingan umum harus dapat menunjang pembangunan nasional di bidang ilmu pengetahuan, pendidikan, pariwisata dan lain-lain, demikianlah bunyi penjelasan pasal 4 ayat 1 UU no.5 tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya.
Itulah beberapa ketentuan perundang-undangan mengenai kepentingan umum.Betapa luasnya pengertian yang terkandung dalam kepentingan umum itu. Kalau kepentingan umum itu adalah kepentingan masyarakat luas, berapa luaskah?
Kalau kepentingan umum itu adalah kepentingan rakyat banyak, berapa banyakkah? Kalau kepentingan umum itu adalah kepentingan Bangsa dan Negara apakah kepentingan umum itu sama dengan kepentingan Pemerintah dan apakah setiap kepentingan Pemerintah adalah kepentingan umum? Sedemikian luasnya pengertian kepentingan umum sehingga segala macam kegiatan dapat dimasukkan dalam kegiatan demi kepentingan umum.
Kepentigan adalah tuntutan perorangan atau kelompok yang diharapkan untuk dipenuhi dan pada hakekatnya mengandung kekuasaan yang dijamin dan dilindungi oleh hukum dalam melaksanakannya. Di dalam masyarakat terdapat banyak sekali kepentingan-kepentingan, baik perorangan maupun kelompok, yang tidak terhitung jumlah maupun jenisnya yang harus dihormati dan dilindungi dan wajarlah kalau setiap orang atau kelompok mengharapkan atau menuntut kepentingan-kepentingannya itu dilindungi dan dipenuhi, yang sudah tentu tidak mungkin dipenuhi semuanya sekaligus, mengingat bahwa kepentingan-kepentingan itu, kecuali banyak yang berbeda banyak pula yang bertentangan satu sama lain.
Tidak dapat disangkal bahwa tindakan Pemerintah harus ditujukan kepada pelayanan umum, memperhatikan dan melindungi kepentingan orang banyak (kepentingan umum). Memang itulah tugas Pemerintah, sehingga kepentingan umum merupakan kepentingan atau urusan Pemerintah. Kalau kepentingan umum sama dengan kepentingan Pemerintah apakah setiap kepentingan Pemerintah itu kepentingan umum.
Mengingat seperti yang diuraikan di atas bahwa tindakan Pemerintah harus ditujukan kepada pelayanan umum dan memperhatikan serta melindungi kepentingan umum, sedangkan di dalam masyarakat banyak terdapat kepentingan-kepentingan, maka dari sekian banyak kepentingan-kepentingan harus dipilih dan dipastikan ada kepentingan-kepentingan yang harus didahulukan atau diutamakan dari kepentingan-kepentingan yang lain. Jadi ada kepentingan-kepentingan yang dianggap lebih penting atau utama dari kepentingan-kepentingan lainnya. Bagaimanakah caranya untuk menentukan suatu kepentingan itu lebih penting dari yang lain? Pelbagai kepentingan itu harus dipertimbangkan, ditimbang-timbang bobotnya secara proporsional (seimbang) dengan tetap menghormati masing-masing kepentingan-kepntingan dan kepentingan yang menonjol itulah kepentingan umum. Sudah tentu tindakan Pemerintah dalam menentukan kepentingan mana yang lebih penting atau utama dari kepentingan-kepentingan lain itu harus berdasarkan hukum dan mengenai sasaran atau bermanfaat.
Jadi kepentingan umum adalah kepentingan yang harus didahulukan dari kepentingan-kepentingan yang lain dengan tetap memperhatikan proporsi pentingnya dan tetap menghormati kepentingan-kepentingan lain. Dalam hal ini tidak berarti bahwa ada kewerdaan atau hierarkhi yang tetap antara kepentingan yang termasuk kepentingan umum dan kepentingan lainnya. Mengingat akan perkembangan masyarakat atau hukum maka apa yang pada suatu saat merupakan kepentingan umum pada saat lain bukan merupakan kepentingan umum. Makam yang merupakan bidang kepentingan umum (Inpres no.9 tahun 1973) pada suatu saat nanti dapat digusur untuk kepentingan umum yang lain.
Kalau kepentingan umum merupakan kepentingan (urusan) Pemerintah, maka dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa kepentingan Pemerintah belum tentu atau tidak selalu merupakan kepentingan umum. Kepentingan (urusan) Pemerintah ada kalanya harus mengalah terhadap kepentingan lain (kepentingan umum).
Secara teoretis dapatlah dikatakan bahwa kepentingan umum merupakan resultante hasil menimbang-menimbang sekian banyak kepentingan-kepentingan di dalam masyarakat dengan menerapkan kepentingan yang utama menjadi kepentingan umum. Secara praktis dan konkret akhirnya diserahkan kepada hakim untuk menimbang-nimbang kepentingan mana yang lebih utama dari kepentingan yang lain secara proporsional (seimbang) dengan tetap menghormati kepentingan-kepentingan yang lain. Memang tidak mudah, akan tetapi sebaliknya tidak seyogyanya untuk memberi batasan atau definisi yang konkret mutlak dan ketat mengenai kepentingan umum, karena kepentingan manusia itu berkembang dan demikian pula kepentingan umum, namiun perlu kiranya ada satu rumusan umum sebagai pedoman tentang pengertian kepentingan umum yang dapat digunakan terutama oleh hakim dalam memutuskan sengketa yang berkaitan dengan kepentingan umum, yang dinamis tidak tergantung pada waktu dan tempat. Tiap-tiap kasus harus dilihat secara kasuistis. Sudahlah tepat kalau yang akhirnya menentukan apa saja yang termasuk pengertian kepentingan umum adalah hakim atau undang-undang berdasarkan rumusan yang umum tadi.
Seyogyanya kepentingan umum dalam peraturan perundang-undangan tetap dirumuskan secara umum, luas. Kalau dirumuskan secara rinci atau kasuistis dalam peraturan perundang-undangan penerapannya akan kaku, karena hakim lalu terikat pada rumusan undang-undang. Rumusan umum oleh pembentuk undang-undang akan lebih luwes/fleksibel karena penerapan atau penafsirannya oleh hakim berdasarkan kebebasannya, dapat secara kasuistis disesuaikan dengan perkembangan masyarakat dan keadaan.
PRASANGKA
DISKRIMINASI DAN ETHOSENTRIS
D.
Prasangka Diskriminasi dan Ethosentris
Prasangka
adalah sifat negative terhadap sesuatu. Dalam kondisi prasangka untuk menggapai
akumulasi materi tertentu atau untuk status social bagi suatu individu atau
suatu kelompok social tertentu. Seorang yang berprasangka rasial
biasanya bertindak diskriminasi terhadap ras yang diprasangkanya.
· Diskriminasi
Diskriminasi merujuk
kepada pelayanan yang tidak adil terhadap individu tertentu,
di mana layanan ini dibuat berdasarkan karakteristik yang diwakili oleh individu tersebut. Diskriminasi merupakan suatu kejadian yang biasa dijumpai dalam masyarakat manusia, ini disebabkan karena kecenderungan manusian untuk membeda-bedakan yang lain.
Ketika seseorang diperlakukan secara tidak adil karena karakteristik suku, antargolongan, kelamin, ras, agama dan kepercayaan, aliran politik, kondisi fisik atau karateristik lain yang diduga merupakan dasar dari tindakan diskriminasi
Diskriminasi langsung, terjadi saat hukum, peraturan atau kebijakan jelas-jelas menyebutkan karakteristik tertentu, seperti jenis kelamin, ras, dan sebagainya, dan menghambat adanya peluang yang sama.
Diskriminasi tidak langsung, terjadi saat peraturan yang bersifat netral menjadi diskriminatif saat diterapkan di lapangan.
ejadian yang biasa dijumpai dalam masyarakat manusia, ini disebabkan
di mana layanan ini dibuat berdasarkan karakteristik yang diwakili oleh individu tersebut. Diskriminasi merupakan suatu kejadian yang biasa dijumpai dalam masyarakat manusia, ini disebabkan karena kecenderungan manusian untuk membeda-bedakan yang lain.
Ketika seseorang diperlakukan secara tidak adil karena karakteristik suku, antargolongan, kelamin, ras, agama dan kepercayaan, aliran politik, kondisi fisik atau karateristik lain yang diduga merupakan dasar dari tindakan diskriminasi
Diskriminasi langsung, terjadi saat hukum, peraturan atau kebijakan jelas-jelas menyebutkan karakteristik tertentu, seperti jenis kelamin, ras, dan sebagainya, dan menghambat adanya peluang yang sama.
Diskriminasi tidak langsung, terjadi saat peraturan yang bersifat netral menjadi diskriminatif saat diterapkan di lapangan.
ejadian yang biasa dijumpai dalam masyarakat manusia, ini disebabkan
· Ethnosentrisme
Ethnosentrisme yaitu suatu kecenderungan
yang menganggap nilai-nilai dan norma-norma kebudayaannya sendiri sebagaai
sesuatu yang prima, terbaik, mutlak dan diepergunakan sebagai tolok ukur untuk
menilai dan membedakannya dengan kebudayaan lain. Etnosentrisme merupakan
kecenderungan tak sadar untuk menginterpretasikan atau menilai kelompok lain dengan
tolok ukur kebudayaannya sendiri. Sikap etnosentrisme dalam tingkah laku
berkomunikasi nampak canggung, tidak luwes.
PERTENTANGAN SOSIAL KETEGANGAN DALAM MASYARAKAT
Konflik (pertentangan) mengandung suatu pengertian tingkah
laku yang lebih luas dari pada yang biasa dibayangkan orang dengan
mengartikannya sebagai pertentangan yang kasar atau perang. Dasar konflik
berbeda-beda. Terdapat 3 elemen dasar yang merupakan cirri-ciri dari situasi
konflik yaitu :
- Terdapatnya
dua atau lebih unit-unit atau baigan-bagianyang terlibat didalam konflik
- Unit-unit
tersebut mempunyai perbedaan-perbedaan yang tajam dalam
kebutuhan-kebutuhan, tujuan-tujuan, masalah-masalah, nilai-nilai,
sikap-sikap, maupun gagasan-gagasan
- Terdapatnya
interaksi di antara bagian-bagian yang mempunyai perbedaan-perbedaan
tersebut.
Konflik
merupakan suatu tingkah laku yang dibedakan dengan emosi-emosi tertentu yang
sering dihubungkan dengannya, misalnya kebencian atau permusuhan. Konflik dapat
terjadi paa lingkungan yang paling kecil yaitu individu,sampai kepada
lingkungan yang luas yaitu masyarakat.
- Pada
taraf di dalam diri seseorang, konflik menunjuk kepada adanya
pertentangan, ketidakpastian,
atau emosi emosi dan dorongan
yang antagonistic didalam diri seseorang
- Pada
taraf kelompok, konflik ditimbulkan dari konflik yang terjadi dalam diri
individu,
- dari
perbedaan-perbedaan pada para anggota kelompok dalam tujuan-tujuan,
nilai-nilai, dan norma-norma, motivasi-motivasi mereka untuk menjadi
anggota kelompok, serta minat mereka.
- pada
taraf masyarakat, konflik juga bersumber pada perbedaan di antara
nilai-nilai dan norma-norma kelompok dengan nilai-nilai an norma-norma
kelompok yang bersangkutan berbeda.Perbedan-perbedaan dalam nilai, tujuan
dan norma serta minat, disebabkan oleh adanya perbedaan pengalaman hidup
dan sumber-sumber sosio-ekonomis didalam suatu kebudayaan tertentu dengan
yang dalam kebudayaan-kebudayaan lain.
Adapun
cara-cara pemecahan konflik tersebut adalah :
- Elimination;
yaitu pengunduran diri salah satu pihak yang telibat dalam konflik yagn
diungkapkan dengan : kami mengalah, kami mendongkol, kami keluar, kami
membentuk kelompok kami sendiri
- Subjugation
atau domination, artinya orang atau pihak yang mempunyai kekuatan terbesar
dapat memaksa orang atau pihak lain untuk mentaatinya
- Mjority
Rule artinya suara terbanyak yang ditentukan dengan voting akan menentukan
keputusan, tanpa mempertimbangkan argumentasi.
- Minority
Consent; artinya kelompok mayoritas yang memenangkan, namun kelompok
minoritas tidak merasa dikalahkan dan menerima keputusan serta sepakan
untuk melakukan kegiatan bersama
- Compromise;
artinya kedua atau semua sub kelompok yang telibat dalam konflik berusaha
mencari dan mendapatkan jalan tengah
- Integration;
artinya pendapat-pendapat yang bertentangan didiskusikan, dipertimbangkan
dan ditelaah kembali sampai kelompok mencapai suatu keputusan yang
memuaskan bagi semua pihak
GOLONGAN
– GOLONGAN YANG BERBEDA dan INTEGRASI SOSIAL
masyarakat indonesia adalah
masyarakat yang majemuk, msyarakat majemuk itu di persatukan oleh sistim
nasional negara indonesia.aspek" kemasyarakatann yang mempersatukannya
antara lain :
1. Suku bangsa dan kebudayaannya
2. Agama.
3. Bahasa,
4. Nasion Indonesia
Integrasi
masalah besar yang di hadapi indonesia adalah sulitnya itegrasi antara 1 dengan yang lainnya. masyarakat" yang ada di indonesia mereka tetap hidup berdampingan pada kemajemukannya,
berikut adalah beberapa variabel yang dapat menghambat integrasi :
1. Klaim/Tuntutan penguasaan atas wilayah-wilayah yang di anggap sebagai miliknya
2. Isu asli tidak asli berkaitan dengan perbedaan kehidupan ekonomi antar warga negara indonesia asli dengan keturunan lain
3. agama, sentimen agama dapat di gerakkan untuk mempertajam kesukuan.
4. prasangka yang merupakan sikap permusuhan terhadap seseorang golongan tertentuk.
Dalam hal ini masyarakat indonesia seringkali terhambat integrasinya karena variabel variabel yang di sebutkan di atas. masyarakat indonesia pada umumnya masih sulit untuk menerima sesuatu yang baru ataupun yang berbeda dengan yang biasa ia temukan. misalnya saja antar agama masih sering terjadi permusuhan/ sering terjadi perang agama di desa-desa yang berada di pulau jawa. hal tersebut menunjukkan bahwa betapa sulitnya bagi mereka untuk berintegrasi tanpa menyangkut pautkan variabel-variabel yang ada di atas tadi.
1. Suku bangsa dan kebudayaannya
2. Agama.
3. Bahasa,
4. Nasion Indonesia
Integrasi
masalah besar yang di hadapi indonesia adalah sulitnya itegrasi antara 1 dengan yang lainnya. masyarakat" yang ada di indonesia mereka tetap hidup berdampingan pada kemajemukannya,
berikut adalah beberapa variabel yang dapat menghambat integrasi :
1. Klaim/Tuntutan penguasaan atas wilayah-wilayah yang di anggap sebagai miliknya
2. Isu asli tidak asli berkaitan dengan perbedaan kehidupan ekonomi antar warga negara indonesia asli dengan keturunan lain
3. agama, sentimen agama dapat di gerakkan untuk mempertajam kesukuan.
4. prasangka yang merupakan sikap permusuhan terhadap seseorang golongan tertentuk.
Dalam hal ini masyarakat indonesia seringkali terhambat integrasinya karena variabel variabel yang di sebutkan di atas. masyarakat indonesia pada umumnya masih sulit untuk menerima sesuatu yang baru ataupun yang berbeda dengan yang biasa ia temukan. misalnya saja antar agama masih sering terjadi permusuhan/ sering terjadi perang agama di desa-desa yang berada di pulau jawa. hal tersebut menunjukkan bahwa betapa sulitnya bagi mereka untuk berintegrasi tanpa menyangkut pautkan variabel-variabel yang ada di atas tadi.
INTEGRASI SOSIAL
Integrasi
berasal dari bahasa inggris "integration" yang berarti
kesempurnaan atau keseluruhan. integrasi sosial dimaknai sebagai proses
penyesuaian di antara unsur-unsur yang saling berbeda dalam kehidupan
masyarakat sehingga menghasilkan pola kehidupan masyarakat yang memilki
keserasian fungsi.
Definisi
lain mengenai integrasi adalah suatu keadaan di mana kelompok-kelompok etnik
beradaptasi dan bersikap komformitas terhadap kebudayaan mayoritas masyarakat,
namun masih tetap mempertahankan kebudayaan mereka masing-masing. Integrasi
memiliki 2 pengertian, yaitu :
- Pengendalian terhadap konflik dan penyimpangan
sosial dalam
suatu sistem sosial tertentu
- Membuat suatu keseluruhan dan menyatukan unsur-unsur
tertentu
Sedangkan
yang disebut integrasi sosial adalah jika yang dikendalikan, disatukan, atau
dikaitkan satu sama lain itu adalah unsur-unsur sosial atau kemasyarakatan.
Suatu
integrasi sosial di perlukan agar masyarakat tidak bubar meskipun menghadapi
berbagai tantangan, baik merupa tantangan fisik maupun konflik yang terjadi secara sosial budaya.
Menurut
pandangan para penganut fungsionalisme
struktur sistem sosial senantiasa terintegrasi di atas dua landasan
berikut :
- Suatu masyarakat senantiasa terintegrasi di atas
tumbuhnya konsensus (kesepakatan) di antara sebagian besar anggota
masyarakat tentang nilai-nilai kemasyarakatan yang bersifat fundamental
(mendasar)
- Masyarakat terintegrasi karena berbagai anggota
masyarakat sekaligus menjadi anggota dari berbagai kesatuan sosial (cross-cutting
affiliation). Setiap konflik yang terjadi di antara kesatuan sosial
dengan kesatuan sosial lainnya akan segera dinetralkan oleh adanya
loyalitas ganda (cross-cutting loyalities) dari anggota masyarakat
terhadap berbagai kesatuan sosial.
Penganut
konflik berpendapat bahwa masyarakat terintegtrasi atas
paksaan dan karena adanya saling ketergantungan di antara berbagai kelompok.
Integrasi
sosial akan terbentuk apabila sebagian besar masyarakat memiliki kesepakatan
tentang batas-batas teritorial, nilai-nilai, norma-norma, dan pranata-pranata sosial
Langganan:
Postingan (Atom)